Pembukaan rekening yang dilakukan Nasabah di PT BPR Nur Abadi selanjutnya di sebut BANK, tidak diatur secara khusus oleh Bank dan Nasabah dalam formulir Pembukaan Rekening, sehingga berlaku Syarat dan Ketentuan Umum berikut :
BPR Nur Abadi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia
BPR Nur Abadi merupakan peserta penjaminan LPS.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per Bank adalah Rp2 miliar.
Untuk cek Tingkat Bunga Penjaminan LPS, klik di sini