Kredit pemilikan tanah (KPT) adalah fasilitas Kredit yang diberikan oleh Bank dengan tujuan membantu Debitur memenuhi kebutuhan untuk memiliki tanah yang berupa tanah kebun/sawah/tegal/tambak dan/atau tanah kosong/kaplingan dengan menggunakan agunan tanah yang dibeli.
Tenor Kredit yang dapat diberikan untuk fasilitas Kredit pemilikan tanah (KPT) maksimal selama 180 (seratus delapan puluh) bulan atau 15 (lima belas) tahun.
Dokumen persyaratan awal yang wajib ada pada saat mengajukan permohonan Kredit minimal terdiri atas:
BPR Nur Abadi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia
BPR Nur Abadi merupakan peserta penjaminan LPS.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per Bank adalah Rp2 miliar.
Untuk cek Tingkat Bunga Penjaminan LPS, klik di sini