Jl. Raya Sangsit No.1 A, Sangsit, Sawan, Buleleng, Bali

0362 - 3301338

Kredit Pemilikan Tanah

Deskripsi Produk

Kredit pemilikan tanah (KPT) adalah fasilitas Kredit yang diberikan oleh Bank dengan tujuan membantu Debitur memenuhi kebutuhan untuk memiliki tanah yang berupa tanah kebun/sawah/tegal/tambak dan/atau tanah kosong/kaplingan dengan menggunakan agunan tanah yang dibeli.

Jangka Waktu

Tenor Kredit yang dapat diberikan untuk fasilitas Kredit pemilikan tanah (KPT) maksimal selama 180 (seratus delapan puluh) bulan atau 15 (lima belas) tahun.

Syarat Pengajuan Kredit

Dokumen persyaratan awal yang wajib ada pada saat mengajukan permohonan Kredit minimal terdiri atas:

  1. Formulir Permohonan Kredit;
  2. Fotocopy KTP Pemohon dan suami/istri, jika status kawin;
  3. Fotocopy KK Pemohon;
  4. Fotocopy KTP dan KK Penjamin (jika ada); dan
  5. Fotocopy bukti kepemilikan Agunan