Kredit KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah fasilitas pinjaman dari bank yang diberikan kepada individu untuk membeli atau membangun rumah. Dengan KPR, kamu tidak perlu membayar seluruh harga rumah di awal, cukup membayar uang muka (DP), dan sisanya dicicil ke bank dalam jangka waktu tertentu,
Tenor Kredit yang dapat diberikan untuk fasilitas Kredit pemilikan rumah (KPR) maksimal selama 240 (dua ratus empat puluh) bulan atau 20 (dua puluh) tahun.
Dokumen persyaratan awal yang wajib ada pada saat mengajukan permohonan Kredit minimal terdiri atas:
BPR Nur Abadi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia
BPR Nur Abadi merupakan peserta penjaminan LPS.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per Bank adalah Rp2 miliar.
Untuk cek Tingkat Bunga Penjaminan LPS, klik di sini