Kredit kendaraan bermotor (KKB) adalah fasilitas Kredit yang diberikan oleh Bank dengan tujuan membantu Debitur memenuhi kebutuhan untuk memiliki kendaraan bermotor dengan menggunakan agunan kendaraan yang dibeli.
Tenor Kredit yang dapat diberikan untuk fasilitas Kredit kendaraan bermotor (KKB) maksimal selama 60 (enam puluh) bulan atau 5 (lima) tahun.
Dokumen persyaratan awal yang wajib ada pada saat mengajukan permohonan Kredit minimal terdiri atas:
BPR Nur Abadi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia
BPR Nur Abadi merupakan peserta penjaminan LPS.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per Bank adalah Rp2 miliar.
Untuk cek Tingkat Bunga Penjaminan LPS, klik di sini